Iklan

PERISTIWA

Dwi
20 Agustus 2026, 12:38 WIB
Last Updated 2026-08-20T05:57:12Z

Diduga Ingkar Janji, Calon Pembeli Mobil Kredit Dirugikan Belasan Juta Rupiah, Uang DP Belum Dikembalikan Secara Penuh

‎ 
‎Bandar Lampung, RilisOnline.com - Hamzah Farid Rabanizar, warga Bandar Lampung, mengeluhkan peristiwa yang menimpanya saat hendak membeli mobil secara kredit. Menurut keterangan Hamzah, peristiwa bermula ketika ia berniat mengajukan pembelian mobil melalui perantara seseorang bernama Ewot, yang kemudian merekomendasikan Rivan. Hamzah menyebut, Rivan diduga mengaku berasal dari Showroom Oto Kredit Mobil BS Mobilindo, beralamat di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
‎ 
‎Pada tanggal 13 Juni 2026, Ewot bersama Rivan datang ke kediaman Hamzah membawa satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2014 untuk diperiksa. Setelah dicek, Hamzah pun menyetujui pengajuan pembelian tersebut. Meski Hamzah telah menyampaikan riwayat kreditnya kurang baik, Rivan justru diduga meyakinkan hal tersebut tetap dapat diurus dengan pembayaran uang muka sebesar Rp20.000.000.
‎ 
‎"Rivan juga berjanji berkas akan segera diproses dan mobil dapat diambil dalam waktu satu hingga dua hari setelah pembayaran," ujar Hamzah, Senin (17/8/2026).
‎ 
‎Uang muka tersebut telah dibayarkan secara penuh melalui transfer ke rekening atas nama Rivan. Namun, janji itu diduga tidak kunjung ditepati. Saat ditanyakan kejelasan pengurusan, Rivan justru diduga terus mengulur waktu. Karena mulai curiga, Hamzah pun memutuskan membatalkan pengajuan dan meminta seluruh uangnya dikembalikan. Sejak saat itu, Hamzah menduga Rivan mulai sulit dihubungi dan berusaha menghindar.
‎ 
‎Hamzah kemudian mendatangi lokasi showroom dan menghubungi Mahruf, yang diketahui selaku pemilik showroom sekaligus ayah dari Rivan. Setelah menceritakan seluruh kejadian, Hamzah menyampaikan, Mahruf bersedia mengembalikan uang sebesar Rp10.000.000, namun menyatakan sisa Rp10.000.000 adalah urusan Rivan dan tidak bersedia menggantikannya.
‎ 
‎Hamzah bercerita, ia kemudian berupaya mencari hingga akhirnya berhasil menemui Rivan secara langsung. Dari sisa uang tersebut, Rivan baru mengembalikan sebesar Rp5.000.000 dan berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu satu minggu.
‎ 
‎"Hingga pemberitaan ini dimuat, Hamzah menduga belum ada itikad baik dari pihak Rivan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya. Sehingga total kerugian yang diderita Hamzah hingga saat ini mencapai Rp5.000.000," tuturnya.
‎ 
‎Lebih lanjut Hamzah menyampaikan, persoalan ini bukan semata-mata soal uang, melainkan soal komitmen dan pelayanan kepada konsumen. Menurut Hamzah, perbuatan seperti ini diduga sangat mengecewakan konsumen dan tentunya diduga mencoreng nama baik showroom Oto Kredit Mobil BS Mobilindo itu sendiri.
‎ 
‎"Hal tersebut diduga juga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana setiap pelaku usaha wajib memberikan pelayanan dengan itikad baik, memenuhi janji serta ketentuan perjanjian, dan tidak berbuat sewenang-wenang merugikan konsumen," pungkasnya.
‎ 
‎Hamzah pun menuntut agar Rivan segera mengembalikan seluruh hak miliknya. 
‎ 
‎saat media ini melakukan upaya konfirmasi kepada Makruf, melalui pesan WhatsApp hanya di baca saja kemudian melalui telpon terkesan menghindar.
‎"iya benar ini dari showroom Oto Kredit Mobil BS Mobilindo, ke showroom saja," ujar Mahruf singkat melalui sambungan telpon WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
‎Upaya konfirmasi kepada Rifan, melalui pesan WhatsApp tidak dibaca, kemudian melalui telpon tidak merespon, Kamis (20/8/2026) 
‎Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat penjelasan sesuai data tambhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurlanistik. (Dwi)