Iklan

PERISTIWA

Dwi
19 Agustus 2026, 18:29 WIB
Last Updated 2026-08-19T11:29:13Z

‎Bareskrim Gagalkan Pengiriman Ratusan Vape Narkoba ke Kampung Ambon



Jakarta, RilisOnline.com  - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan vape narkoba ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

‎Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan bermula saat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

‎"Anggota Subdit I, yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, melakukan pemeriksaan terhadap bus bernopol BA-7024-NU," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

‎Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah, yang kedapatan membawa satu tas. Saat diperiksa, tas tersebut ternyata berisi ratusan vape narkoba

‎"Yang bersangkutan kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pieces diduga etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat," imbuhnya.

‎Penyidik kemudian melakukan pengembangan tas temuan tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, vape narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Terminal Kalideres.

‎"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, sekira pukul 23.00 WIB, anggota mengamankan penerima barang yang bernama Jhony Pentury di Terminal Kalideres," imbuhnya.

‎Sementara itu, berdasarkan keterangan Jhony Pentury bahwa etomidate tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam.

‎"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi (mantan anggota Polri yang sudah di-PTDH 2025 kasus narkoba) dan etomidate tersebut adalah pesanan dari narapidana Selo (napi lapas wanita)," tuturnya.

‎Saat ini penyidik Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk pengembangan jaringan di atasnya. (*)

‎"Dlansir dari detikNews, 19 Agustus 2026"