PESAWARAN, Rilis Online – Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPC Kabupaten Pesawaran mulai melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Tahun Anggaran 2023. Langkah tersebut dilakukan setelah tim mencermati data publik yang memuat sejumlah pos anggaran bernilai cukup besar dan dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan.
Berdasarkan data publik yang dihimpun, Desa Gerning menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp960.416.000 yang disalurkan dalam tiga tahap.
Dari hasil telaah awal terhadap data tersebut, terdapat beberapa kegiatan dengan nilai anggaran yang relatif besar, di antaranya:
- Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp247.420.000.
- Keadaan Mendesak sebesar Rp97.200.000.
- Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.600.000.
- Pengadaan sarana perkantoran sebesar Rp40.000.000.
- Pembangunan Jalan Lingkungan sebesar Rp35.085.100.
- Penyelenggaraan PAUD/TPQ sebesar Rp33.600.000.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa sebesar Rp24.000.000.
- Pengadaan Pos Keamanan Desa sebesar Rp21.000.000.
Tim Investigasi ASWIN menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Data tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik di lapangan, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar diperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi ASWIN telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Gerning melalui aplikasi WhatsApp pada nomor 085669****23.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim masih berstatus centang satu sehingga belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari Kepala Desa Gerning.
Dalam waktu dekat, Tim Investigasi ASWIN akan melakukan peninjauan langsung ke Desa Gerning untuk memverifikasi sejumlah kegiatan yang menjadi fokus penelusuran. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan data publik, kondisi fisik hasil pekerjaan, dokumen pendukung, serta menghimpun keterangan dari masyarakat maupun pihak lain yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriyansyah, mengatakan bahwa investigasi ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
«"Seluruh data yang kami peroleh saat ini masih merupakan temuan awal yang harus diverifikasi. Kami tidak ingin menyampaikan kesimpulan tanpa didukung fakta yang lengkap. Karena itu, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Gerning untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sebelum pemberitaan lanjutan dipublikasikan," ujarnya.»
Ia menambahkan, apabila dari hasil investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, dan keterangan para pihak nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung alat bukti yang memadai, maka DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran bersama tim kuasa hukum akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASWIN menegaskan bahwa proses penelusuran ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemerintah Desa Gerning, termasuk Kepala Desa, memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
