Iklan

PERISTIWA

Abdul Malik
18 Juli 2026, 17:16 WIB
Last Updated 2026-07-18T10:16:50Z
DaerahInvestigasiPendidikan

Dugaan Pungli, Rangkap Jabatan hingga Dana BOS di SDN 2 Sumberejo: Dinas Pendidikan Harus Turun Gunung, Wali Murid Minta Pencopotan dan Pemeriksaan Aparat Hukum, Jika Diabaikan Akan Buat Laporan Resmi

 
"Anggaran Dana BOS Cukup Besar, Wali Murid Pertanyakan Mengapa Masih Membebankan Biaya Kegiatan Komputer"
 
Bandar Lampung, RilisOnline.com - Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terkait biaya kegiatan komputer, serta indikasi kuat adanya rangkap jabatan, hingga permintaan audit penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kian menjadi sorotan tajam wali murid dan masyarakat di Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Dugaan ini dinilai benar adanya dan telah berjalan selama bertahun-tahun.
 
Wali murid menegaskan, anggaran Dana BOS yang cukup besar yang diberikan pemerintah kepada SDN 2 Sumberejo sesungguhnya sudah sangat memadai untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, termasuk pengenalan komputer sejak dini. Oleh karena itu, hal ini seharusnya tidak lagi dibebankan kepada orang tua murid. 

"Jadi untuk apa sebenarnya Dana BOS itu disalurkan jika kebutuhan operasional sekolah masih kami yang tanggung," ucap wali murid, Sabtu (18/7/2026).

Wali murid menegaskan tetap mendukung agar kegiatan komputer tersebut terus berlanjut, namun meminta kebijakan segera diubah mengingat sudah ada Dana BOS yang merupakan penunjang operasional sekolah.
 
Wali murid menerangkan bahwa Yuseptina, S.Pd., M.M. selaku Kepala Sekolah menyatakan dirinya tidak terlibat namun mengetahui kegiatan tersebut. 

"Sementara setelah pemberitaan mencuat, muncul fakta bahwa pihak sekolah diduga berupaya menemui pihak media, meminta agar berita tersebut dihapus dan diklarifikasi, bahkan berniat memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Hal ini diduga merupakan upaya membungkam suara wali murid agar fakta tidak terungkap, yang mana perbuatan tersebut sangat mencederai nilai-nilai keadilan," katanya.
 
Secara hukum, dugaan praktik pungutan liar ini bertentangan dengan:
 
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak pendidikan tanpa pembebanan biaya yang tidak sah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan wajib di lingkungan satuan pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak berhak.
 
"Indikasi kuat lainnya yang mencuat adalah adanya rangkap jabatan, di mana Kepala Sekolah tersebut terindikasi memimpin dua sekolah sekaligus di wilayah Kecamatan Kemiling. Hal ini pun mempertanyakan kinerja serta pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, hingga wali murid serta masyarakat mendesak Wali Kota turun tangan langsung," ungkap mereka.
 
Lebih lanjut, wali murid menyampaikan bahwa dugaan pungli serta indikasi rangkap jabatan ini sangat mencoreng nama baik sekolah tempat anak-anak mereka menimba ilmu.
 
"Apalagi setelah berita dugaan pungli mencuat, pihak sekolah diduga ingin segera membereskan keadaan dan meminta kepada pihak media agar berita tersebut dihapus dan diklarifikasi, bahkan berniat memberikan sejumlah uang. Ini sudah memperkuat indikasi bahwa dugaan tersebut benar adanya. Kami menegaskan dugaan pungli ini harus diperiksa secara mendalam oleh aparat penegak hukum di Kota Bandar Lampung, segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, mereka menyoroti indikasi rangkap jabatan tersebut.
 
"Indikasi ini sangat kuat terjadi. Kami berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, mengapa hal ini bisa terjadi Apakah tidak ada lagi guru yang layak diangkat menjadi kepala sekolah definitif Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah terindikasi memimpin dua sekolah sekaligus Ini hal yang tidak wajar," timpalnya.
 
"Kami juga berharap kepada Wali Kota Bandar Lampung Bunda Eva untuk mendesak Dinas Pendidikan menindak tegas Yuseptina, S.Pd., M.M. Jika beliau mengaku tidak terlibat namun mengetahui, artinya hal itu sama saja dengan mengabaikan tugas pengawasan yang menjadi tanggung jawab utamanya," tegasnya.
 
Selain itu, wali murid meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam serta audit terhadap penggunaan Dana BOS, mengingat tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penyimpangan.
 
"Kami juga meminta pemeriksaan terkait pengelolaan Dana BOS. Dinas Pendidikan harus segera turun gunung, lakukan evaluasi menyeluruh terkait indikasi rangkap jabatan ini karena hal ini sudah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah. Harus ada tindakan tegas, termasuk penggantian Kepala Sekolah, karena kondisi ini sudah tidak layak lagi dibiarkan berlanjut. Kami secara tegas menuntut adanya pencopotan jabatan, karena hal ini telah mencoreng nama baik SDN 2 Sumberejo yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit di Kecamatan Kemiling," pungkasnya.
 
Pihak wali murid pun mempertegas, jika aparat penegak hukum maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak segera melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan ini, maka kami akan menyurati dan membuat laporan secara resmi terkait kegaduhan yang terjadi di tempat anak-anak kami menimba ilmu. (Red)