Iklan

PERISTIWA

Redaksi Rilis Online
Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-02T15:11:13Z
DaerahFotoHukumNewsPeristiwa

Polda Lampung Sikat 95 Pelaku Kejahatan Jalanan, Senpi Rakitan dan Granat Ikut Disita

Foto: Kapolda Lampung memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers.

Bandar Lampung (Rilisonline.com) – Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2026 yang berlangsung sejak 13 hingga 31 Mei 2026. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti, termasuk senjata api rakitan dan granat.


Kapolda Lampung, , mengatakan operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.


"Selama periode 13 sampai 31 Mei 2026, kami berhasil mengungkap 75 laporan polisi terkait tindak pidana street crime di wilayah hukum Polda Lampung," ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).


Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, sedikitnya 68 warga tercatat menjadi korban aksi kejahatan jalanan. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang milik korban berupa kendaraan bermotor, telepon seluler, uang tunai, hingga dokumen kendaraan.


Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan sekadar memenuhi target penanganan perkara, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.


"Kami tidak ingin masyarakat hidup dalam rasa khawatir akibat aksi curat, curas, maupun curanmor yang terus berulang," tegasnya.


Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sebagian pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam hingga senjata api rakitan. Bahkan, petugas turut menemukan satu granat yang kemudian telah dimusnahkan oleh Tim Jibom Brimob demi alasan keamanan.


Barang bukti yang disita antara lain delapan pucuk senjata api rakitan, 15 butir amunisi, 12 senjata tajam, satu granat yang telah didisposal, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, serta uang tunai sebesar Rp18,3 juta.


"Hasil analisa dan evaluasi menunjukkan sebagian pelaku membawa senjata tajam maupun senjata api untuk mendukung aksi kejahatan mereka," ungkap Helfi.


Polda Lampung juga mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku umumnya menghadang korban di lokasi sepi, melakukan intimidasi, lalu merampas barang berharga milik korban.


Sementara pada kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi sehingga kendaraan dapat dibawa kabur hanya dalam hitungan detik. Selain itu, polisi juga menemukan modus transaksi jual beli kendaraan secara langsung atau cash on delivery (COD) yang berujung pada pencurian kendaraan milik korban.


"Kejahatan jalanan saat ini tidak bisa dianggap biasa karena sebagian pelaku sudah dipersenjatai dan memiliki berbagai modus untuk mengelabui korban," katanya.


Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 410 barang bukti dari berbagai kasus yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.


Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan perbuatannya masing-masing. Beberapa di antaranya terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu panjang hingga seumur hidup bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.


Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum guna menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.


"Kami akan bertindak profesional, tegas, dan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mengancam keamanan masyarakat," pungkas Kapolda.