Iklan

PERISTIWA

Redaksi Rilis Online
Senin, 01 Juni 2026, Juni 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-01T15:41:37Z
DaerahFotoHukumPeristiwaPolri

Judi Slot Bikin Gelap Mata, Remaja asal Pringsewu Gasak Rp86 Juta Milik Tetangga

Pringsewu, Lampung (Rilisonline.com) – Uang tunai Rp86 juta milik seorang warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, raib digondol tetangganya sendiri. Ironisnya, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial RA (16) menghabiskan sebagian besar uang hasil kejahatan itu untuk bermain judi slot online, membeli kendaraan, hingga berfoya-foya di tempat hiburan malam.


Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sisa uang tunai Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.


Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.


"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah seluruh ruangan dan mengambil uang yang disimpan di beberapa lokasi berbeda," kata Rosali.


Menurutnya, pelaku berhasil menggasak Rp30 juta dari laci meja, Rp45 juta dari dalam kaleng biskuit, serta Rp11 juta dari dua tas berbeda. Total kerugian korban mencapai Rp86 juta.


Setelah menerima laporan korban, tim Satreskrim bersama Polsek Gading Rejo bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RA tanpa perlawanan pada Rabu (27/5/2026) sore.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta mencengangkan. Dalam hitungan hari, puluhan juta rupiah hasil curian tersebut nyaris ludes. Pelaku mengaku menghabiskan uang itu untuk berjudi slot online, membeli dua unit sepeda motor, satu unit handphone, dan berpesta di sejumlah tempat hiburan malam.


"Sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk judi slot dan berfoya-foya. Saat diamankan, tersisa sekitar Rp10 juta," ujar Kasat Reskrim.


Polisi kemudian menyita tiga unit sepeda motor yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.


Kini RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.


Meski demikian, karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait.


Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras tentang dampak destruktif judi online yang tidak hanya menghancurkan masa depan pelakunya, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal yang merugikan masyarakat.