Jakarta (Rilisonline.com) – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka resmi ditahan pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, , menyatakan perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut Kejagung, modus korupsi yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan intervensi dan pengaturan proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun dalam praktiknya sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Kejagung mengungkap Dadan, Sonny, dan Lodewyk diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos dan ditunjuk sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi persyaratan.
Dari pengaturan tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Kejagung menyebut sejumlah yayasan penerima manfaat itu terhubung dengan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Timred)
