Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah guna memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya dan mempercepat pembangunan Kota Baru sebagai calon pusat pemerintahan provinsi.
Hal itu dibahas dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa Kota Baru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Lampung 2023–2043. Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi strategis karena didukung akses jalan tol, jalan nasional, serta keberadaan pusat pendidikan dan kawasan industri.
Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan dukungan untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung. Dukungan juga datang dari ITERA yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru.
Kajian yang disusun bersama tim mencakup 11 desa dengan luas sekitar 9.511 hektare. Wilayah perbatasan Bandar Lampung–Jati Agung dinilai telah berkembang pesat dan terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung, sehingga penyesuaian batas wilayah dianggap diperlukan.
Pemprov Lampung berharap langkah ini dapat meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pengembangan Kota Baru dan kawasan pendidikan strategis, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
