Bandar Lampung, RilisOnline.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan pajak reklame papan nama toko. Praktik ini diduga dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pajak, meski aturan terbaru secara tegas membebaskan pedagang kecil dari kewajiban tersebut.
Keluhan mencuat setelah sejumlah pemilik warung makan dan toko kelontong bersuara. Modus yang diduga dilakukan oknum petugas dimulai dari pemeriksaan lapangan disertai ancaman pembongkaran reklame diduga secara paksa.
“Mereka datang menyatakan reklame saya dikenai denda hingga jutaan rupiah. Namun saat diminta rincian resmi atau kuitansi sah, hanya diberikan catatan tulis tangan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika menolak, izin usaha kami diancam akan dipersulit,” ungkap SS (33), salah satu pelaku UMKM, Sabtu (20/6/2026).
Langgar Aturan Daerah Tahun 2024
Praktik ini diduga kuat melanggar dua peraturan yang berlaku:
- Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 30 Ayat 3 Huruf c: Nama pengenal usaha yang dipasang melekat pada bangunan atau di dalam area tempat usaha dikecualikan dari objek pajak reklame.
- Perwali Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 22 Ayat 4 Huruf a: Pembebasan berlaku untuk satu papan nama usaha berukuran paling banyak 1 meter persegi dan menempel pada bangunan tempat usaha.
Berdasarkan ketentuan tersebut, UMKM yang hanya memasang satu papan nama dengan ukuran di bawah 1 meter persegi tidak boleh dipungut pajak reklame.
Perwakilan pelaku usaha menyebutkan penarikan terjadi sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan besaran yang tidak seragam di setiap kecamatan. Di Kecamatan Kedamaian misalnya, diminta sebesar Rp500.000 per tahun. Sementara di Kecamatan Sukabumi, terindikasi ada selisih uang yang tidak jelas alirannya.
“Petugas bisa meminta lebih dari yang seharusnya. Jika ditetapkan cukup Rp700.000, mereka meminta Rp1.000.000 kelebihannya tidak diketahui kemana masuknya,” paparnya.
Pelaku usaha menegaskan penarikan ini hanya dibebankan kepada usaha skala kecil seperti warung makan, toko kelontong, dan tempat cuci mobil, sementara usaha besar seperti Alfamart dan Indomaret justru menjadi sasaran yang wajar sesuai aturan.
Masyarakat mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Selain sanksi administratif, aparat penegak hukum didesak melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi, mengingat pelanggaran terindikasi sudah terang-terangan.
“Kami berharap ada kejelasan apakah uang yang dipungut masuk ke kas daerah atau ke oknum. Jika terbukti diambil secara pribadi, ini sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan pelaku usaha.
Mereka meminta pemerintah lebih bijak, mengingat kondisi ekonomi yang masih lemah dan daya beli masyarakat menurun.
Tanggapan PLH Bapenda
Sementara itu, PLH Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa berkaitan dengan pemungutan pajak reklame, sesuai aturan
"Memang dipungut untuk semua ukuran, kecuali yang berukuran seperempat meter persegi yang tidak dikenakan pajak. Jadi, reklame berukuran setengah meter persegi tetap dipungut biaya pajak memang ketentuannya seperti itu," katanya.
“Nanti saya akan sampaikan juga aturannya. Saya siap berkoordinasi jika terkait dengan pemungutan sesuai ketentuan. Reklame berukuran setengah meter persegi saja sudah kita pungut pajaknya,” ujarnya. (Red)
