Iklan

PERISTIWA

Redaksi Rilis Online
22 Juni 2026, 14:55 WIB
Last Updated 2026-06-22T07:55:58Z
DaerahHukum

Masyarakat dan Pelaku Usaha Desak Polda Lampung Segera Panggil dan Periksa Fanky Abbas Terkait Dugaan Kosmetik Tanpa Izin BPOM


Bandar Lampung, RilisOnline.com - Menyusul terungkapnya dugaan peredaran produk kosmetik perawatan rambut bermerek My Floofa yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta beredar luas di sejumlah salon di Provinsi Lampung, aparat penegak hukum melalui Polda Lampung didesak oleh masyarakat dan pelaku usaha kosmetik resmi untuk segera bertindak.
 
Mereka meminta dilakukan pengecekan dan pemeriksaan mendalam di kediaman Fanky Abbas yang beralamat di Perumahan Naira Residence, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan pendistribusian produk yang diklaim berasal dari luar negeri.
 
“Meskipun pihak yang bersangkutan mengaku sedang dalam proses pengurusan dokumen dan izin edar, fakta bahwa barang tersebut sudah beredar dan diperjualbelikan secara luas dengan omset yang terbilang besar dinilai sudah melampaui batas ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan masyarakat dan pelaku usaha Minggu (21/6/2026).
 
Mereka juga mempertanyakan lamanya proses pengurusan izin tersebut, mengingat kegiatan usaha ini diketahui sudah berjalan dalam waktu cukup lama.
 
“Kami berharap Polda Lampung bersama jajaran terkait segera turun tangan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Produk yang diduga tanpa izin BPOM berisiko bagi kesehatan konsumen dan juga melanggar aturan perdagangan serta kepabeanan,” tegasnya.
 
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, peredaran kosmetik tanpa izin edar resmi dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku jika terbukti dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
 
“Selain itu, jika terbukti masuk tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap, hal ini juga melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tambah mereka.
 
Masyarakat dan pelaku usaha juga meminta Polda Lampung melakukan pengecekan terhadap salon-salon yang diduga menjadi tempat penampungan dan penjualan produk tersebut di wilayah Kota Bandar Lampung.
 
“Kami harap Polda Lampung menggandeng BPOM serta Dinas Kesehatan. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas terhadap Fanky Abbas. Produk tanpa izin ini merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Selain itu, perlu ditegaskan kepada pemilik salon agar tidak menjual kosmetik yang tidak memenuhi syarat,” pungkas mereka.
 
Di akhir pernyataannya, mereka menegaskan agar adanya proses hukum dijalankan secara adil, transparan, dan menyeluruh.
 
“Agar tidak ada celah yang dimanfaatkan, serta memberikan rasa aman bagi konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tutupnya. (Red)