Bandar Lampung, RilisOnline.com - Seorang warga bernama Fanky Abbas yang beralamat di Perumahan Naira Residence, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, diduga memperjualbelikan produk kosmetik perawatan rambut yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut diduga berasal dari Brasil dan beredar luas di sejumlah salon di wilayah Provinsi Lampung, baik di kabupaten maupun kota.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan narasumber. Pasalnya, bisnis yang diduga melanggar aturan hukum ini diketahui sudah berjalan lama dengan omset yang terbilang besar, namun terkesan belum mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan narasumber, produk yang diperdagangkan adalah rangkaian perawatan rambut dengan merek My Floofa yang diklaim berformula asal Brasil. Diduga barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur transit di Jakarta, dengan proses pengiriman menggunakan jasa layanan ekspedisi JNT. Terdapat pula dugaan adanya celah pengawasan dari Bea Cukai, serta dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat, meski hal ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Masyarakat dan pihak terkait mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Lampung.
“Bisnis ilegal terkait kosmetik yang diedarkan Fanky Abbas ini sudah berlangsung lama. Kami sangat menyayangkan dan heran, ke mana aparat penegak hukum selama ini, padahal produknya sudah tersebar luas di kota maupun kabupaten,” tegas salah satu narasumber Kamis (18/6/2026).
Tim media kemudian melakukan pengecekan dan konfirmasi ke sejumlah salon di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Salah satu pemilik salon membenarkan bahwa Fanky Abbas diduga mengedarkan produk perawatan rambut yang belum memiliki izin BPOM.
“Barangnya termasuk bagus. Dia tadinya hanya tenaga penjual, sekarang sudah berusaha sendiri. Dia diduga bekerja sama dengan pabrik, tapi kami tidak tahu lokasinya. Banyak salon besar juga mengambil barang darinya, lengkap untuk perawatan rambut meski harganya agak mahal. Memang benar belum ada izin BPOM, tapi katanya sedang diurus. Omsetnya lumayan besar, sekali kirim untuk daerah Pringsewu saja bisa mencapai Rp. 50 juta per bulan. Kalau sekarang, statusnya masih diduga ilegal,” jelas pemilik salon.
Pemilik salon lain justru menyarankan untuk tidak mengambil produk dari Fanky Abbas karena dinilai berisiko melanggar aturan.
“Memang kualitas barangnya bagus, tapi tidak ada izin BPOM. Harganya juga cukup tinggi. Sebaiknya ambil produk yang sudah jelas izinnya, terdaftar secara resmi dan sesuai ketentuan BPOM. Kami pun pernah menolak tawaran kerjasama saat ada acara karena produknya belum lengkap dokumennya,” timpalnya.
Penjual kosmetik resmi juga menegaskan bahwa memperjualbelikan barang tanpa izin Bea Cukai dan BPOM memiliki risiko hukum yang tinggi.
“Sangat berisiko, karena hal ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rangka verifikasi fakta, tim media mendatangi lokasi dan melakukan komunikasi layaknya calon pembeli.
Tim media juga melakukan pengecekan langsung ke kediaman Fanky Abbas. Berpura-pura ingin memesan barang, media bertemu dengan istrinya, Nurul. Saat ditanya asal muasal produk tersebut, Nurul membenarkan bahwa barang itu berasal dari Brasil.
“Benar, ini kosmetik perawatan rambut asal Brasil,” jawabnya.
Nurul pun mengizinkan untuk melihat langsung stok barang yang tersedia di rumahnya. Ia mengakui bahwa izin edar dari BPOM belum terbit, namun diklaim sedang dalam proses pengurusan.
“Izin BPOMnya sedang diurus. Banyak juga yang sudah memesan, tapi karena mobil sedang rusak, pengirimannya tertunda. Biasanya kami kirim ke daerah Pringsewu dan Unit ll. Barang ini baru saja datang, jadi rencananya akan segera dikirimkan ke pembeli,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Fanky Abbas mengakui sedang dalam tahap pengurusan dokumen.
“Silakan saja jika ingin diberitakan. Memang saat ini kami sedang dalam tahap pengujian sampel dan pengurusan izin BPOM, semuanya masih dalam proses,” ujarnya.
Tak lama setelah itu, saat diminta mengirimkan dokumentasi foto stok barang di kediamannya, Fanky Abbas kembali mengirim pesan singkat.
“Ini foto ijin siapa Buka-buka ” tanyanya singkat.
Ketentuan Hukum yang Diduga Dilanggar :
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 138 ayat (2–3) Jo Pasal 435: Mengedarkan kosmetik tanpa izin edar resmi diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar
- UU Nomor 10 Tahun 1995 jo UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Barang impor tanpa dokumen lengkap berstatus selundupan, dapat disita dan dikenai sanksi pidana
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Berpotensi melanggar hak konsumen atas keamanan dan kejelasan mutu produk
- PerBPOM No. 12 Tahun 2023: Semua kosmetik yang beredar wajib terdaftar dan memiliki nomor notifikasi BPOM (Red)
