Bandar Lampung, RilisOnline.com - Masyarakat pengguna jalan dan konsumen di Kota Bandar Lampung mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga terjadi di SPBU 24.353.43 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah konsumen mengeluhkan kondisi di lokasi yang terasa padat dan sempit akibat banyaknya kendaraan besar seperti truk dan mobil Fuso yang beraktivitas di dalam area SPBU, sehingga menyulitkan pengendara yang ingin mengisi BBM jenis Pertalite maupun Pertamax.
Salah satu perwakilan konsumen yang enggan disebutkan namanya secara lengkap menyampaikan kekecewaannya sekaligus desakan kepada instansi terkait.
“Kami sudah memantau kondisi ini berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Setiap pagi maupun siang hari, area SPBU selalu penuh dengan kendaraan besar yang diduga sedang melakukan pengecoran atau pengaliran BBM Solar. Kalau hanya mengisi kendaraan sendiri, tidak akan sampai membuat antrean dan kepadatan seperti ini,” ujar konsumen, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka pelanggaran tersebut sangat merugikan kepentingan umum dan keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya meminta langkah tegas segera diambil.
“Kami mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta BPH Migas tidak ragu untuk mencabut izin usaha SPBU tersebut agar menjadi efek jera bagi pengusaha lain. Selain itu, kami juga meminta Polda Lampung segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya konsumen.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar pelayanan BBM kembali berjalan lancar dan sesuai peruntukannya, tanpa mengorbankan hak konsumen umum.
“Jangan biarkan kondisi ini terus berlanjut. Kepentingan masyarakat dan ketaatan pada aturan harus didahulukan. Kami siap memberikan keterangan dan bukti jika dibutuhkan oleh pihak berwenang,” ucap pengguna jalan. (Red)
