Dwi
10 Oktober 2026, 15:06 WIB
Last Updated
2026-10-10T08:08:14Z
Batal Bebas, Indra Kenz Tempati Sel Isolasi Lapas Tangerang
Banten, RilisOnline.com - Setelah dinyatakan batal bebas bersyarat, terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani proses penahanan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz dan menempatkannya di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Dengan begitu, ia tidak lagi ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong.
"Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang," ujar Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, dilansir dari inilah.com, Sabtu (10/10/2026).
Indra Kenz ditempatkan di sel khusus yakni blok maximum security untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut. Ia harus menjalani sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Rabu (23/9/2026).
“Indra Kesuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.
Sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara. (*)
Dwi
Caption
Pesan Pembaca
Pesan Pembaca :
Resty
Kami berharap ada liputan mendalam terkait penggunaan dana desa karena realisasi program belum terlihat jelas.
lwan Saputra
Mohon dilakukan peliputan anggaran daerah yang informasinya masih minim agar publik mendapat kejelasan.
Anisa
Kami meminta penyelidikan objektif dana desa agar laporan sesuai dengan kondisi lapangan.
Gunawan
Beberapa proyek desa belum maksimal meski anggaran sudah dialokasikan, perlu penelusuran lanjutan.
Reno
Media independen sangat dibutuhkan untuk mengawal dana desa dan APBD secara transparan.