Iklan

PERISTIWA

Dwi
10 Oktober 2026, 15:06 WIB
Last Updated 2026-10-10T08:08:14Z

Batal Bebas, Indra Kenz Tempati Sel Isolasi Lapas Tangerang


‎Banten, RilisOnline.com - Setelah dinyatakan batal bebas bersyarat, terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani proses penahanan.
‎
‎Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz dan menempatkannya di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Dengan begitu, ia tidak lagi ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong.
‎
‎"Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang," ujar Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, dilansir dari inilah.com, Sabtu (10/10/2026).
‎
‎Indra Kenz ditempatkan di sel khusus yakni blok maximum security untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut. Ia harus menjalani sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.
‎
‎Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.
‎
‎Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Rabu (23/9/2026).
‎
‎“Indra Kesuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
‎
‎Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
‎
‎Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
‎
‎Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.
‎
‎Sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
‎
‎Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara. (*)