Bandar Lampung, RilisOnline.com - Dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah kini mengemuka di Bandar Lampung. Debi Oktavia, istri seorang anggota Brimob Polda Lampung, diduga melakukan perbuatan tersebut melalui modus tawaran kerja sama investasi yang merugikan pihak lain.
Sejak Agustus 2025, Debi Oktavia diduga menawarkan sejumlah peluang usaha dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulan serta pengembalian modal dalam waktu satu bulan. Tawaran itu meliputi bisnis pupuk, investasi PT Bukit Asam, usaha kopi, bisnis solar di Pesawaran, hingga penyediaan bahan pangan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, Debi Oktavia juga diduga meminjam dana pribadi milik Irma Afrina, S.Sos. Uang tersebut dikatakan untuk usaha jilbab dan pembelian unit ponsel secara kredit. Namun hingga saat ini, dana itu diduga belum dikembalikan.
Karena hal itu, Irma Afrina kemudian menyerahkan permasalahan ini kepada Kantor Hukum Surya Nusantara & Rekan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., telah melayangkan Surat Somasi I pada tanggal 26 September 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Debi Oktavia mengandung unsur pidana:
Pasal 492 KUHP — Penipuan
Pasal 486 KUHP — Penggelapan
"Apabila tidak menunjukkan itikad baik setelah menerima surat somasi ini, kami akan membuat Laporan Polisi serta menyurati Ketua Umum Bhayangkari Pusat/Mabes Polri, Ketua Bhayangkari Daerah Lampung, Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung," tegas Satrya Surya Pratama, Senin (28/9/2026).
Tanggapan pihak yang diduga
Redaksi RilisOnline.com telah mengonfirmasi langsung kepada Debi Oktavia terkait hal tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan:
"Nanti saya telepon, saya punya bukti akurat."
Debi menyatakan akan menghubungi redaksi untuk menjelaskan posisinya serta melampirkan bukti-bukti yang dimaksud. Pemberitaan selanjutnya akan memuat tanggapan tersebut secara proporsional.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
