JAKARTA, RilisOnline.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan hukum soal hukuman mati untuk koruptor.
"Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi," demikian judul siaran pers yang diterima dari Yusril, Kamis (6/8/2026).
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukuman mati untuk koruptor, Yusril mengatakan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.
Persoalan korupsi juga berkaitan dengan integritas moral dan religiositas dalam diri masing-masing pribadi.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” kata Yusril.
Indonesia memiliki lembaga yang lengkap untuk memberantas korupsi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
Tapi pada kenyataannya, kata Yusril, korupsi terus berjalan, dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa, dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi.
Saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengaku telah mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Dia menerangkan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter.
Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut dia, dalam memutus suatu perkara, hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak.
Dia bilang, jika diyakini terbukti, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur’an, hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa' (Al-Maidah: 8),” ucap dia.
MUI dukung hukuman mati untuk koruptor
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka menyebutkan, hukuman tersebut diberikan dalam korupsi skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.
Dalam rilis resminya di laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka mengatakan, usulan tersebut dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, gelaran bulan lalu.
Mereka juga berharap usulan tersebut menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan, MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor.
Hal ini terutama yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.
"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Cholil, dilansir dari laman resmi MUI, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, kondisi korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," kata Cholil. (Red)
