Bandar Lampung, RilisOnline.com - Terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terindikasi adanya praktik tersebut di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung. Para pedagang kecil mengeluhkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan pajak reklame dan papan nama toko.
Dalam pernyataan tegasnya, kalangan pelaku UMKM dan masyarakat mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai kronologis yang terjadi, mengevaluasi kinerja seluruh jajaran, serta menindak tegas Kepala Dinas terkait dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bilamana terbukti melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap ada kejelasan mutlak apakah uang yang dipungut masuk ke kas daerah atau dikantongi oknum secara pribadi. Jika terbukti ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, ini sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan pelaku usaha UMKM, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, mereka menyatakan dugaan pungutan liar ini harus diproses hukum sampai ke akar-akarnya, mulai dari petugas lapangan hingga pimpinan yang bertanggung jawab. Jika hal tersebut terindikasi menyalahi ketentuan, maka harus diberikan tindakan tegas.
“Keluhan dan tujuan ini kami sampaikan agar pemerintah kota lebih bijak dan berpihak kepada masyarakat, khususnya kami selaku pedagang kecil UMKM. Mengingat kondisi ekonomi yang masih sulit dan daya beli masyarakat yang menurun, beban tambahan semacam ini sangat memberatkan keberlangsungan usaha kecil,” ujarnya. (Red)
