Iklan

PERISTIWA

Redaksi Rilis Online
30 Juni 2026, 08:28 WIB
Last Updated 2026-06-30T01:29:33Z
DaerahHukum

JPU Pastikan Nanda Indira Bastian Akan Dihadirkan di Sidang TPPU SPAM Pesawaran, Dokter Independen Disiapkan Periksa Kondisi Kesehatan


Bandar Lampung, Rilis Online – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menghadirkan Nanda Indira Bastian sebagai saksi dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Perkara tersebut turut menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Langkah menghadirkan Nanda secara langsung di ruang sidang telah diajukan JPU kepada majelis hakim pada akhir persidangan yang digelar Senin (29/6).

"Pada akhir persidangan kemarin kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi atas nama Nanda Indira Bastian secara langsung di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, Senin (29/6) malam.

JPU menilai keterangan Nanda memiliki peran penting dalam pembuktian dugaan TPPU. Karena itu, setelah memperoleh informasi bahwa Nanda telah keluar dari rumah sakit, jaksa akan lebih dulu memastikan kondisi kesehatannya melalui pemeriksaan oleh tim dokter independen.

"Kemarin sore kami mendapat informasi bahwa saksi Nanda Indira Bastian sudah keluar dari rumah sakit. Maka kami tim JPU akan mengutus tim dokter independen untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Jika hasilnya dinyatakan sehat maka yang bersangkutan dihadirkan memberikan keterangan di persidangan," jelas Agus.

Agus menegaskan, pemeriksaan saksi secara virtual bukanlah pilihan utama. Sesuai ketentuan Pasal 236 KUHAP, pemeriksaan melalui media daring hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, seperti saksi berada di lokasi yang jauh atau mengalami kondisi fisik yang benar-benar tidak memungkinkan hadir langsung, misalnya lumpuh atau tidak mampu berjalan.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan Nanda dalam kondisi sehat, JPU akan meminta agar kesaksiannya diberikan secara langsung di hadapan majelis hakim.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada halangan bagi siapapun untuk memberikan keterangan di persidangan secara langsung. Dan dalam perkara ini, kami menganggap bahwa keterangan saksi Nanda Indira Bastian sangat diperlukan karena saksi ini merupakan salah satu saksi kunci dalam dugaan TPPU, selain saksi lain, yang juga banyak dicatut oleh terdakwa, Dendi Ramadhona," pungkas Agus.