Iklan

PERISTIWA

Redaksi Rilis Online
30 Juni 2026, 08:46 WIB
Last Updated 2026-06-30T01:48:02Z
DaerahHukum

DPD PEKAT IB Pringsewu Dukung Kejari Usut Dana Hibah Bawaslu Rp13 Miliar, Minta Proses Transparan dan Profesional


Pringsewu, Rilis Online - DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Kabupaten Pringsewu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang tengah menyelidiki dugaan persoalan penggunaan dana hibah sebesar Rp13 miliar yang diterima Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.


Organisasi tersebut menilai proses penyelidikan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan anggaran negara dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selain memberikan apresiasi, DPD PEKAT IB juga meminta Kejari Pringsewu tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta integritas selama menangani perkara tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terpelihara.


Sekretaris DPD PEKAT IB Kabupaten Pringsewu, Sapto Pratikno, mewakili Ketua DPD PEKAT IB Yoma PY, SE., mengatakan setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mengapresiasi langkah Kejari Pringsewu yang telah bergerak melakukan penyelidikan. Harapan kami, seluruh proses berjalan objektif, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun," ujar Sapto di Kantor DPD PEKAT IB, Sabtu (27/6/2026).


Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh elemen masyarakat. Karena itu, semua pihak diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen dalam mengumpulkan fakta maupun alat bukti.


Sapto juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyelidikan merupakan tahapan awal untuk mengungkap fakta, sehingga hasil akhirnya harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah.


"Kami mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.


Diketahui, Kejari Pringsewu saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut juga telah dipanggil guna dimintai klarifikasi dan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.