Iklan

PERISTIWA

Redaksi Rilis Online
13 Juni 2026, 14:10 WIB
Last Updated 2026-06-13T07:10:18Z
DaerahPeristiwa

Hampir Dua Tahun Pasca PHK, Ratusan Eks Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma (Air Minum Great) Tagih Pesangon: Gubernur dan Wali Kota Diminta Turun Tangan


Bandar Lampung, RilisOnline.com – Ratusan mantan pekerja PT Trijaya Tirta Dharma (Air Minum Great) kembali menyuarakan tuntutan pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan pada 31 Desember 2024.

Para eks karyawan menilai hak normatif yang seharusnya mereka terima sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan belum dipenuhi. Dengan membawa berbagai poster tuntutan, mereka mendesak adanya penyelesaian konkret atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Salah satu perwakilan eks karyawan mengatakan, perjuangan yang mereka lakukan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang semestinya diberikan perusahaan.

"Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Sudah hampir dua tahun kami menunggu kepastian. Banyak rekan-rekan yang harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah," ujarnya.

Para mantan pekerja juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Mereka berharap Gubernur Lampung dapat menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penyelesaian hak-hak pekerja, sementara Wali Kota Bandar Lampung diminta memfasilitasi dialog dan penyelesaian antara perusahaan dengan para eks karyawan.

Menurut mereka, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut menjadi perhatian penting dalam penegakan perlindungan ketenagakerjaan. Hak pesangon merupakan bagian dari hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, RilisOnline.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Trijaya Tirta Dharma guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi terkait tuntutan para eks karyawan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor yang diketahui digunakan oleh pihak perusahaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat tanggapan ataupun jawaban dari pihak PT Trijaya Tirta Dharma. Berdasarkan pantauan, nomor WhatsApp yang dihubungi masih dalam kondisi aktif, namun pesan konfirmasi yang disampaikan belum mendapatkan respons.

RilisOnline.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT Trijaya Tirta Dharma apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagi para eks karyawan, persoalan ini tidak hanya menyangkut nilai pesangon yang belum diterima, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap hak pekerja, serta rasa keadilan bagi mereka yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya kepada perusahaan.