BANDAR LAMPUNG, RilisOnline.com - Ditengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah, yang katanya, demi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara hemat, tepat sasaran, produktif, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, justru menghamburkan anggaran hingga puluhan miliaran Rupiah kepada belanja-belanja yang sangat rentan Korupsi, seperti perjalanan dinas, jamuan tamu dan sewa peralatan kantor. Alokasi anggaran ini memunculkan pertanyaan serius mengenai skala prioritas penggunaan uang rakyat di tengah kepentingan oknum pejabat.
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, diketahui jika sepanjang tahun 2026 Biro Umum Setdaprov mengalokasikan anggaran perjalanan dinas hingga mencapai Rp7,5 miliar, belanja jamuan tamu Rp6,4 miliar dan sewa peralatan kantor senilai Rp4,9 miliar. Sebuah nilai yang sangat fantastis mengingat lingkup kegiatan yang berkutat pada urusan operasional para pejabat.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, perhitungan yang wajar dan manfaat yang terukur bagi penyelenggaraan pemerintahan atau justru hanya demi memuaskan hasrat pribadi dalam mengeruk anggaran.
Apalagi dalam realisasinya pos anggaran perjalanan dinas di eksekusi melalui mekanisme swakelola, yang memiliki celah sangat besar terjadi penyimpangan yang mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Karena, memang sudah bukan rahasia lagi kalau pos anggaran perjalanan dinas ini menjadi salah satu mata anggaran yang rentang untuk di salahgunakan. Karena mekanisme pertanggung jawaban hanya berkutat pada nota pengeluaran yang mudah di manipulasi.
Pertanyaan publik tidak berhenti pada besarnya anggaran. Yang jauh lebih penting adalah kejelasan mengenai jumlah kegiatan, frekuensi perjalanan, peserta, tujuan perjalanan, biaya setiap kegiatan, dan hasil yang diperoleh setelah anggaran dibelanjakan.
Jika pemerintah sedang mendorong efisiensi, belanja perjalanan dinas semestinya dievaluasi secara serius. Kegiatan yang tidak mendesak, dapat dilakukan secara daring, atau tidak memberikan manfaat terukur patut dikaji kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai efisiensi hanya terdengar lantang dalam kebijakan, tetapi tidak tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja di setiap perangkat daerah.
Belum lagi soal anggaran jamuan tamu yang mencapai Rp6,4 miliar, dimana nilai tersebut membutuhkan penjelasan terbuka mengenai peruntukan kegiatan, volume jamuan, jumlah tamu, frekuensi acara, standar biaya yang digunakan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Publik berhak mengetahui apakah belanja tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang rasional atau justru berpotensi membebani APBD akibat perencanaan yang tidak proporsional.
Krena uang rakyat bukan dana tanpa batas yang dapat dibelanjakan tanpa penjelasan yang memadai. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dari sisi manfaatnya.
Sebab, sorotan berikutnya juga tertuju pada anggaran sewa sejumlah peralatan kantor yang mencapai Rp4,9 miliar. Besarnya nilai tersebut patut diuji melalui pemeriksaan terhadap rincian barang yang disewa, jumlah unit, durasi sewa, harga satuan, serta perbandingan dengan harga pasar. Perlu pula dijelaskan mengapa skema sewa dipilih dibandingkan alternatif lain yang mungkin lebih ekonomis.
Apabila ditemukan ketidakwajaran harga, volume yang tidak sesuai atau belanja yang tidak didukung kebutuhan nyata, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Jangan sampai belanja yang semestinya menunjang pelayanan pemerintahan justru menjadi beban anggaran tanpa manfaat yang sebanding.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berkaitan seperti Kepala Biro Setdaprov Lampung maupun Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk meminta keterangan dan informasi lebih lanjut terkait dugaan penghamburan keuangan daerah tersebut. (Red)
