Dwi
17 Oktober 2026, 12:33 WIB
Last Updated
2026-10-17T05:34:02Z
Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
Jakarta, RilisOnline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2 triliun.
"Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, dilansir dari detikNews, Sabtu (17/10/2026).
Anang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli selulosa dan pulp industry.
Tersangka AL, kata Anang, sempat mangkir panggilan penyidik. Karena itu, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10). AL langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Anang menjelaskan dalam menjalankan kegiatan usahanya, tersangka AL melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi, yakni DP MMI, Ltd, serta penjualan lokal ke pabrik APR.
Dalam praktiknya, tersangka AL diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum berupa under invoicing dengan memanipulasi kode barang (HS code). Produk yang karakteristik, kegunaan, dan harga pasar sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP) sengaja diubah menjadi produk bernilai lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Sebagai informasi, paper grade pulp atau BHKP adalah bubur kertas standar yang digunakan untuk membuat kertas tulis (HVS), tisu, atau karton. Produk ini merupakan komoditas massal dengan harga pasar relatif lebih rendah.
Sementara itu, dissolving pulp merupakan produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP disebut merupakan bahan baku industri kimia, seperti serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa dan harganya lebih mahal.
Selain itu, PT TPL diwajibkan menyertakan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, tersangka AL melaporkan data transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak berhenti di situ, tersangka AL juga diduga menyuap pemeriksa pajak agar aksinya berjalan mulus.
"Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun," tutur Anang.
Akibat kongkalikong tersebut, petugas pajak tidak melakukan uji kewajaran harga pembanding atas TP Doc maupun SPT Pajak yang dilaporkan PT TPL.
"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," imbuhnya.
Di sisi lain, Kejagung berhasil mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta dari DJP ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Atas perbuatannya, Tersangka AL dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No 1/2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No 20/2001. Serta sangkaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No 20/2001.
Penetapan tersangka terhadap AL merupakan rentetan babak baru dari pengusutan korupsi transfer pricing di tubuh PT TPL. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan bahwa manipulasi kode barang ini dirancang sedemikian rupa agar beban kewajiban pajak perusahaan berkurang drastis.
Selain menjerat pihak korporasi, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua orang oknum supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka karena terbukti menerima suap dan meloloskan manipulasi pajak perusahaan tersebut. (*)
Dwi
Caption
Pesan Pembaca
Pesan Pembaca :
Resty
Kami berharap ada liputan mendalam terkait penggunaan dana desa karena realisasi program belum terlihat jelas.
lwan Saputra
Mohon dilakukan peliputan anggaran daerah yang informasinya masih minim agar publik mendapat kejelasan.
Anisa
Kami meminta penyelidikan objektif dana desa agar laporan sesuai dengan kondisi lapangan.
Gunawan
Beberapa proyek desa belum maksimal meski anggaran sudah dialokasikan, perlu penelusuran lanjutan.
Reno
Media independen sangat dibutuhkan untuk mengawal dana desa dan APBD secara transparan.