Iklan

PERISTIWA

Dwi
27 September 2026, 14:39 WIB
Last Updated 2026-09-27T07:40:02Z

TIDAR Lampung Hadirkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

‎ 
‎Bandar Lampung, RilisOnline.com - Demi menjamin akses keadilan bagi seluruh warga,TIDAR Lampung melalui Bidang Hukum membuka layanan bantuan hukum gratis khusus bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
‎ 
‎Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, menyampaikan bahwa layanan ini hadir agar setiap warga, tanpa terkecuali, dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak.
‎ 
‎"Keadilan adalah hak setiap warga negara."
‎ 
‎Layanan yang disediakan meliputi:
‎ 
‎- Konsultasi Hukum
‎- Pendampingan Hukum
‎- Pembuatan Dokumen Hukum
‎- Mediasi dan Negosiasi
‎- Pendampingan Litigasi maupun Non-Litigasi
‎- Penyuluhan Hukum
‎ 
‎Syarat penerima bantuan hukum gratis:
‎ 
‎- Warga Negara Indonesia (WNI)
‎- Termasuk kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi
‎- Mengajukan permohonan kepada LBH Pesenggiri Lampung
‎- Menyerahkan dokumen berkaitan perkara yang dihadapi
‎- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
‎ 
‎Jenis perkara yang dapat dilayani:
‎Perkara perdata, pidana, sengketa tanah, wanprestasi, hutang piutang, penipuan, penggelapan, KDRT, ketenagakerjaan, sengketa hak-hak masyarakat, serta permasalahan hukum lainnya.
‎ 
‎Pihak penyelenggara mengingatkan bahwa tidak semua permohonan dapat langsung diterima. Setiap usulan akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
‎ 
‎Masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi layanan konsultasi dan informasi melalui:
‎
Telepon/WhatsApp: 0822 8183 3899
Instagram: @TIDAR.Lampung
‎ 
‎ 
‎ 
‎