Bandar Lampung, RilisOnline.com - Demi menjamin akses keadilan bagi seluruh warga,TIDAR Lampung melalui Bidang Hukum membuka layanan bantuan hukum gratis khusus bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, menyampaikan bahwa layanan ini hadir agar setiap warga, tanpa terkecuali, dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak.
"Keadilan adalah hak setiap warga negara."
Layanan yang disediakan meliputi:
- Konsultasi Hukum
- Pendampingan Hukum
- Pembuatan Dokumen Hukum
- Mediasi dan Negosiasi
- Pendampingan Litigasi maupun Non-Litigasi
- Penyuluhan Hukum
Syarat penerima bantuan hukum gratis:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi
- Mengajukan permohonan kepada LBH Pesenggiri Lampung
- Menyerahkan dokumen berkaitan perkara yang dihadapi
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
Jenis perkara yang dapat dilayani:
Perkara perdata, pidana, sengketa tanah, wanprestasi, hutang piutang, penipuan, penggelapan, KDRT, ketenagakerjaan, sengketa hak-hak masyarakat, serta permasalahan hukum lainnya.
Pihak penyelenggara mengingatkan bahwa tidak semua permohonan dapat langsung diterima. Setiap usulan akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi layanan konsultasi dan informasi melalui:
Telepon/WhatsApp: 0822 8183 3899
Instagram: @TIDAR.Lampung
