Iklan

PERISTIWA

Dwi
19 September 2026, 08:59 WIB
Last Updated 2026-09-19T02:03:03Z

Polisi Ringkus Pentolan dan Anggota KKB Kodap I Mamta di Keerom, Senjata Api Disita


‎
‎JAYAPURA, RilisOnline.com - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Keerom menangkap lima orang yang diduga bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap I Mamta di Kabupaten Keerom, Papua.
‎
‎Lima orang yang diringkus terdiri dari satu pimpinan kelompok berinisial YN beserta empat anggotanya, yakni, AM, AI, NW dan BN.
‎
‎"Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan," kata Kepala Humas Satgas  Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf, dilansir KOMPAS.com, Sabtu (19/9/2026).
‎
‎Sita Senjata Api 


Aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima pucuk senjata api rakitan jenis PCP, dua senjata laras pendek jenis airsoftgun, 30 butir amunisi kaliber 9 milimeter, puluhan amunisi kaliber 5,56 milimeter, uang tunai, ponsel hingga bendera bintang kejora.

‎
‎Saat ini lima orang yang ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Keerom untuk pendalaman guna mengungkap peran dan jaringan mereka. "Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang dengan pihak yang diamankan dalam perkara tersebut," ujarnya.
‎
‎Dari pengungkapan ini, pimpinan KKB Mamta berinisial YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45b UU ITE serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
‎
‎"Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya. (*)