JAYAPURA, RilisOnline.com - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Keerom menangkap lima orang yang diduga bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap I Mamta di Kabupaten Keerom, Papua.
Lima orang yang diringkus terdiri dari satu pimpinan kelompok berinisial YN beserta empat anggotanya, yakni, AM, AI, NW dan BN.
"Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan," kata Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf, dilansir KOMPAS.com, Sabtu (19/9/2026).
Sita Senjata Api
Aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima pucuk senjata api rakitan jenis PCP, dua senjata laras pendek jenis airsoftgun, 30 butir amunisi kaliber 9 milimeter, puluhan amunisi kaliber 5,56 milimeter, uang tunai, ponsel hingga bendera bintang kejora.
Saat ini lima orang yang ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Keerom untuk pendalaman guna mengungkap peran dan jaringan mereka. "Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang dengan pihak yang diamankan dalam perkara tersebut," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, pimpinan KKB Mamta berinisial YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45b UU ITE serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya. (*)
