Iklan

PERISTIWA

Dwi
19 September 2026, 19:15 WIB
Last Updated 2026-09-19T12:16:08Z

KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Dana Suap Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN‎

‎

‎Jakarta, RilisOnline.com - KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, salah satu tersangka kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.

‎

‎"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir detikNews, Sabtu (19/9/2026).

‎

‎Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, dilakukan oleh penyidik sejak sore kemarin. Penggeledahan dilakukan hingga larut malam.

‎

‎Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini.

‎

‎"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.

‎

‎Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah.

‎

‎1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,

‎2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,

‎3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

‎

‎"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh Budi, Kamis (17/9).

‎

‎Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

‎

‎"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.

‎

‎KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:

‎

‎1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

‎2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

‎3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

‎4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

‎5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

‎6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

‎7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

‎8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

‎

‎KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*)

‎

‎