Iklan

PERISTIWA

Dwi
21 September 2026, 07:59 WIB
Last Updated 2026-09-21T00:59:45Z

Kasus Kredit Macet, Pegawai Perusahaan di Lampung Ditangkap‎


‎
‎Pringsewu, RilisOnline.com - Polisi menangkap Lutfi Yuliansyah (29), buronan kasus dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan terhadap perusahaan multifinance Cabang Pringsewu. Lutfi ditangkap saat berjualan sayuran di Pasar Natar, Lampung Selatan.
‎
‎Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan Lutfi merupakan mantan marketing credit executive perusahaan tersebut. Dia diduga terlibat dalam pengajuan pembiayaan menggunakan nama sejumlah debitur.
‎
‎"Pelaku ini merupakan mantan marketing credit executive di salah satu perusahaan pembiayaan. Kami mengamankan yang bersangkutan setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Pasar Natar, Lampung Selatan," katanya, dilansir detiksumbangsel Minggu (20/9/2026).
‎
‎Penangkapan Lutfi dilakukan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu pagi pukul 09.30 WIB.
‎


‎Indra menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah PT FIF Cabang Pringsewu melakukan audit internal. Audit dilakukan menyusul adanya sejumlah angsuran pembiayaan yang menunggak.
‎
‎"Hasil audit internal perusahaan menemukan adanya 27 kontrak pembiayaan yang mengalami tunggakan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap debitur, ditemukan dugaan penggunaan nama debitur untuk pengajuan pembiayaan," ujar Indra.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah debitur diduga hanya dipinjam namanya untuk pengajuan pembiayaan. Mereka disebut menerima imbalan dari Lutfi.
‎
‎Kendaraan yang dijaminkan dalam pengajuan pembiayaan tersebut diduga telah disiapkan oleh Lutfi. Para debitur disebut hanya diminta menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP dan KK.
‎
‎"Para debitur diduga hanya dipinjam identitasnya untuk pengajuan pembiayaan. Kendaraan yang dijaminkan juga bukan milik para debitur. Hal ini menyebabkan sejumlah angsuran mengalami kemacetan," kata Indra.
‎
‎Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Honda Genio warna merah bernomor polisi BE-2757-DAE, iPhone 11 warna hijau, uang tunai Rp 965 ribu, dan satu unit gitar listrik merek Squier.
‎
‎"Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Indra.
‎
‎Lutfi dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan.
‎
‎Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami perkara tersebut. (*)
‎
‎