Bandar Lampung, RilisOnline.com - Meningkatnya keluhan wali murid terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang membebani di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 10 Bandar Lampung, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, kini memicu desakan resmi agar pihak berwenang segera turun tangan. Para wali murid mendesak Kementerian Agama, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Tidak hanya itu, wali murid juga secara tegas meminta agar Kepala Madrasah MIN 10 Bandar Lampung, Dra. Hj. Wiwin Sriani, M.Pd.I., dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan pungutan wajib yang dipaksakan. Mulai dari seragam, buku, hingga berbagai iuran yang nilainya mencapai jutaan rupiah per peserta didik baru, dan terindikasi juga berlaku bagi siswa lainnya di madrasah tersebut.
"Jika memang terbukti ada pungutan yang melanggar aturan dan membebani wali murid, kami minta pihak pimpinan sekolah segera dicopot dan ditindak sesuai ketentuan. Karena itulah salah satu konsekuensi seorang pimpinan," tegas salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan, Minggu (6/9/2026).
Pungutan yang diduga dipaksakan antara lain biaya seragam sebesar Rp1.400.000, dua rompi Rp150.000, baju olahraga dan baju kotak-kotak hijau Rp310.000, pembelian buku wajib, iuran komite per kelas Rp30.000 hingga Rp35.000, sumbangan kurban Rp50.000, hingga biaya ekstrakurikuler Rp15.000. Tak hanya itu, diduga terdapat ancaman sanksi berupa pemisahan siswa saat upacara hingga publikasi nama penunggak di grup WhatsApp yang dinilai mempermalukan wali murid maupun siswa.
Para wali murid juga mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga diterima madrasah tersebut, dan meminta agar realisasi pengelolaannya diaudit secara transparan.
"Kami mendesak Kemenag, Inspektorat, dan APH segera melakukan pemeriksaan. Jika dugaan pungutan liar ini benar-benar terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera dicopot dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas wali murid.
Hingga berita ini dimuat, redaksi RilisOnline.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak sekolah, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Dwi)
Diberitakan sebelumnya
Diduga Pungutan Wajib Bertumpuk, Wali Murid MIN 10 Bandar Lampung Keluhkan Biaya Rp1,4 Juta Hingga Ancaman Sanksi dan Publikasi Nama Penunggak
https://www.rilisonline.com/2026/09/diduga-pungutan-wajib-bertumpuk-wali.html
