Bandar Lampung, RilisOnline.com – Pembangunan pagar di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 43 Bandar Lampung, yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo Nomor 75, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, kini mulai disorot tajam oleh masyarakat setempat.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga menghabiskan anggaran sebesar Rp150.000.000. Warga menegaskan, dengan nilai anggaran sebesar itu seharusnya sudah bisa digunakan untuk membangun rumah, sehingga mereka menduga kuat dalam pelaksanaannya terindikasi adanya praktik KKN.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pihak yang bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengharapkan aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan terkait spesifikasi material, volume, hingga kualitas pekerjaan tersebut. Apabila terbukti ada dugaan penyimpangan, diminta agar segera diambil tindakan tegas.
Salah satu warga setempat yang berinisial YH menerangkan, pihaknya menyoroti pengerjaan pembangunan pagar yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp150.000.000. Ia menegaskan, muncul keraguan dari masyarakat karena menurut perhitungan warga, dana sebesar itu seharusnya nilainya setara dengan pembangunan rumah, padahal yang dibangun hanya berupa pagar.
"Kami menduga dalam realisasinya terindikasi KKN karena tidak sebanding dengan anggaran yang dihabiskan kalau hanya untuk membangun pagar," ujarnya kepada media, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung selaku penanggung jawab pelaksanaan, beserta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa rekanan pelaksana pekerjaan tersebut.
"Kami berharap ada peninjauan ulang terhadap pengerjaan yang menurut kami terindikasi adanya mark up. Ini bukan semata soal jumlah uangnya, namun masyarakat berhak berpendapat dan ikut mengawasi pelaksanaan yang merupakan kewajiban bersama. Karena ini adalah anggaran negara, maka kita semua wajib memantau dan bebas menyampaikan pendapat sesuai fakta yang ada di lapangan," tegasnya.
Senada disampaikan warga lainnya, ia menilai pengerjaan pagar yang menelan anggaran hingga ratusan juta sangat tidak wajar. Menurutnya, jika nilainya hanya puluhan juta mungkin masih bisa dimaklumi, namun jika sampai ratusan juta maka terindikasi kuat adanya praktik KKN.
"Saya tegaskan ini bukan soal besar kecilnya nilai uang, melainkan soal tanggung jawab pihak dinas untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan di lapangan. Kami juga memohon aparat penegak hukum di Kota Bandar Lampung turun menelusuri pembangunan pagar ini. Intinya, bukan soal nominalnya, melainkan agar setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Guna menjaga keseimbangan pemberitaan dan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik, media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 43 Bandar Lampung, Rohaida, S.Pd., M.Pd., melalui sambungan telepon WhatsApp. Saat dikonfirmasi, Rohaida menyampaikan agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
"Silakan konfirmasi ke pihak dinas," ujar Rohaida singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat penjelasan maupun data tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
