Iklan

PERISTIWA

Dwi
09 Agustus 2026, 21:10 WIB
Last Updated 2026-08-09T14:10:51Z
DaerahInvestigasi.Pendidikan

Terindikasi Mark Up Anggaran Pagar SMP Negeri 40 Bandar Lampung, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Pemeriksaan Pihak Terkait

Bandar Lampung, Rilis Online - Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan tembok pagar SMP Negeri 40 Bandar Lampung yang diduga kejanggalan, masyarakat kembali memperkuat desakan agar pihak berwenang segera turun tangan. Sekolah yang beralamat di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung tersebut, menggunakan anggaran tahun 2025 sebesar Rp200.000.000.
 
Akan tetapi, hasil pekerjaan di lapangan dinilai jauh tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dicairkan. Warga memperkirakan dengan spesifikasi dan volume yang terlihat, biaya yang seharusnya dibutuhkan hanya sekitar Rp100.000.000, sehingga terindikasi kuat adanya mark up anggaran serta dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
 
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, saat dikonfirmasi.
 
"Kami melihat langsung di lapangan, kualitas dan volumenya tidak seberapa, tapi anggarannya sampai Rp200 juta. Ini sangat mencurigakan. Diduga ada yang tidak beres di sana," ujar narasumber, Minggu (9/8/2026).
 
Masyarakat pun secara tegas mendesak beberapa hal kepada pihak terkait:
 
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, diminta segera melakukan evaluasi serta pemeriksaan mendalam terhadap spesifikasi material, volume pekerjaan, dan kesesuaiannya dengan anggaran yang dicairkan.
 
"Kepada aparat penegak hukum, didesak untuk melakukan audit menyeluruh, memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kepala sekolah dan pihak rekanan pelaksana, bilamana ditemukan indikasi kerugian negara," ujarnya.
 
Selain itu, mereka juga berharap kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memberikan perhatian serius.
 
"Dan mengambil langkah tegas guna menjamin penggunaan dana negara benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
 
Hingga pemberitaan ini dimuat, RilisOnline.com masih terus berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 40 Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta pihak rekanan pelaksana pembangunan. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, RilisOnline.com masih terus berupaya memuat hak jawab. 

(Dwi)