Bandar Lampung, RilisOnline.com - Dugaan praktik pungutan liar dan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran mencuat di lingkungan SMP Negeri 14 Bandar Lampung, yang beralamat di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Sejumlah wali murid menyampaikan adanya dugaan pungutan pembelian paket seragam peserta didik baru sebesar Rp1.700.000 per siswa untuk 6 stel seragam, serta mempertanyakan alokasi dan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun terakhir yang mencapai total Rp2.283.600.000.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu wali murid yang anaknya baru masuk kelas 7, Menurut narasumber, biaya sebesar Rp1,7 juta tersebut dikenakan untuk enam jenis seragam Senin–Selasa, Rabu batik, seragam muslim, olahraga, Pramuka, serta nama tag.
"Iya baru masuk di SMPN 14 Bandar Lampung, ada bayaran baju 1,7 juta, bajunya banyak emang, ada 6 stel seragam, putih-putih hari Senin, Selasa putih biru, Rabu batik, muslim, olahraga, pramuka sama ada nametag," ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Wali murid juga mengeluhkan bahwa besaran biaya tersebut terasa sangat berat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan.
"Asalkan pembelian baju seragam tersebut dapat dicicil kami tentunya tidak keberatan karena mengingat situasi dan kondisi saat ini bagi kami orang yang bekerja sebagai buruh hal yang lepas tentunya sangat dalam posisi kesulitan," timpalnya.
Sementara itu, narasumber lain yang anaknya duduk di kelas 9 menyampaikan bahwa pungutan buku tidak ada, namun pembelian seragam tetap diberlakukan bagi siswa baru. Ia juga menyebutkan biaya yang sempat dikenakan sebelumnya berbeda, yakni sekitar Rp1,3 juta.
"Enggak, enggak boleh ada bayaran buku, sekarang sekolah gratis SD SMP SMA tidak ada daftar ulang kecuali swasta, kalu bayaran baju ada baju olahraga, baju batik, baju muslim, kalo baju putih biru beli diluar, ya mau beli di sekolah juga bisa, total kemaren itu waktu anak saya awal masuk kelas 7 itu 1,3 juta, sekarang anak saya sudah kelas 9," ungkapnya.
Dasar Hukum
Terkait ketentuan seragam sekolah dan larangan penjualan wajib di lingkungan pendidikan, diatur dalam:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah - yang menegaskan bahwa pembelian seragam tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh menjadi syarat penerimaan siswa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan - yang mengatur prinsip biaya pendidikan yang terjangkau dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Anggaran BOS 2024–2025 Mencapai Rp2,2 Miliar, Banyak Pos yang Dipertanyakan
Selain dugaan pungutan seragam, wali murid juga mempertanyakan pengelolaan Dana BOS SMPN 14 Bandar Lampung selama tahun 2024–2025 yang tercatat total sebesar Rp2.283.600.000. Berdasarkan data yang diterima media, rincian anggaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2024 - Total Rp1.144.000.000
- Tahap I (Rp572.000.000): Pengembangan perpustakaan Rp17.200.100; langganan daya dan jasa Rp34.040.930; pemeliharaan sarpras Rp175.113.750; alat multimedia pembelajaran Rp171.501.000.
- Tahap II (Rp572.000.000): Pengembangan perpustakaan melonjak menjadi Rp122.745.000; langganan daya dan jasa Rp47.810.068; pemeliharaan sarpras Rp138.707.850; alat multimedia pembelajaran Rp62.143.663.
Tahun 2025 -Total Rp1.139.600.000
- Tahap I (Rp569.800.000): Pengembangan perpustakaan Rp77.913.000; langganan daya dan jasa Rp45.762.056; pemeliharaan sarpras Rp188.681.000.
- Tahap II (Rp569.800.000): Pengembangan perpustakaan Rp82.220.000; langganan daya dan jasa Rp50.433.000; pemeliharaan sarpras Rp117.973.500; alat multimedia pembelajaran Rp39.793.500.
Wali murid menyoroti lonjakan yang tidak wajar, seperti anggaran perpustakaan yang naik dari Rp17 juta menjadi Rp122 juta dalam satu tahun, serta belanja alat multimedia pembelajaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Lumayan sangat besar apakah anggaran tersebut tidak dapat memberikan kebijakan kepada siswa yang kurang mampu untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar Jadi kami berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terkait anggaran dana BOS tahun 2024 dan 2025 yang nilainya sangat fantastis," pungkas salah satu wali murid.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar seragam serta dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tersebut.
Tanggapan Kepala Sekolah
Upaya konfirmasi pertama kepada Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung, Wasiat S.Pd., M.M.Pd., pada Jumat (28/8/2026) melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Pada Sabtu (29/8/2026), beliau akhirnya merespon dan membantah adanya kewajiban pembelian seragam.
"Kalo 1,7 juta kan masing-masing itu, terserah mereka mesennya apa yang di pesen kepada konfeksi bukan kita, enggak di wajibkan ada yang tidak pesen monggo yang mau saja, kita enggak pernah mewajibkan mereka yang nanya, oh iya kalo mau jahit supaya sama ya segitu, enggak ya enggakpapa," ujar Wasiat.
Namun, ketika diminta penjelasan terkait rincian dan realisasi Dana BOS tahun 2024–2025, Kepala Sekolah tidak memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi berulang kali melalui pesan maupun panggilan telepon hingga Senin (31/8/2026).
Media RilisOnline.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak apabila terdapat penjelasan maupun data tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Dwi)

