Iklan

PERISTIWA

Dwi
21 Agustus 2026, 16:28 WIB
Last Updated 2026-09-01T05:18:33Z

Diduga Melanggar Aturan & Terindikasi KKN, Proyek Revitalisasi SMAN 1 Punduh Pidada Rp1,5 Miliar Disorot Warga: Terlibat Dewan Guru, Komite, hingga Roni Wartawan



Pesawaran, RilisOnline.com - Proyek pembangunan revitalisasi tahun anggaran 2026 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.578.978.000 yang berlokasi di SMAN 1 Punduh Pidada, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga terindikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dinilai menabrak aturan yang berlaku. Dugaan itu muncul karena pelaksanaan pembangunan dinilai tidak melibatkan unsur masyarakat maupun pihak ketiga.
‎ 
‎Sumarto selaku Kepala Sekolah terindikasi hanya melibatkan dewan guru yang ada di sekolah, dan hal ini diduga jelas menabrak aturan. Sementara itu, Haryani yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan atau Pelaksana Lapangan diketahui berprofesi sebagai Guru Kimia merangkap jabatan Wakil Kepala Bidang Humas. Galih, Guru Bahasa Inggris yang menjabat sebagai Wakil SDM sekaligus Sekretaris Pembangunan, disebut memborong pengerjaan 3 ruang kelas yang dibangun dari nol. 
‎Bunaji, Guru BK sekaligus Bendahara BOS, disebut memborong pengerjaan 2 ruang kelas. Azari, oknum Komite Sekolah yang juga mantan Kepala Desa Pekon Ampai, serta Roni, seorang wartawan, masing-masing disebut memborong pengerjaan 1 ruang kelas.
‎ 
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tersebut disebut sepenuhnya dikelola oleh lingkaran internal pihak sekolah saja dengan pembagian penggarapan ruang kelas sebagaimana di atas.
‎ 
‎AJ, selaku warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan harapan agar pihak sekolah yang terlibat tidak melawan aturan yang berlaku.
‎ 
‎"Terkait pembangunan tersebut diduga sudah menabrak aturan karena tidak melibatkan orang luar maupun pihak ketiga. Itu terlihat jelas sekali adanya dugaan KKN dan nepotisme, hanya orang dalamlah yang mengerjakan," ungkap AJ bersama sumber lainnya, Jumat (21/8/2026).
‎ 
‎Sumber juga memaparkan perkembangan fisik pekerjaan yang berjalan sejak Agustus 2026. Pembongkaran bangunan lama telah rampung sepenuhnya dan kini sedang memasuki tahap pembangunan kembali.
‎ 
‎"Pembongkaran sudah beres semua. Tiga ruang kelas itu dibangun dari nol. Sampai saat ini kemajuan yang sudah berjalan diperkirakan baru sekitar 20 persen," ujarnya.
‎ 
‎Melihat besarnya anggaran yang digunakan, sumber meminta Kejaksaan Tinggi Lampung maupun KPK untuk turut memeriksa perkara ini. Pasalnya, nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah sudah masuk ranah kewenangan lembaga tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar memeriksa dugaan pemotongan biaya yang dialokasikan kepada ratusan tenaga kerja.
‎ 
‎"Perlu diperiksa oleh Kejati karena anggarannya sudah bernilai miliaran rupiah dan itu bersumber dari APBN, sehingga nilainya sudah masuk batas kewenangan KPK. Selain itu, tolong periksa pula dugaan pemotongan kepada sekitar 200 orang yang disebutkan kemarin, termasuk dugaan pemotongan ongkos mobil dan berbagai biaya lainnya," tegas sumber tersebut.
‎ 
‎Selanjutnya, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penindakan tegas terhadap dugaan yang menyalahi aturan. Mereka juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera melakukan audit dan turun ke lapangan.
‎ 
‎"Kami minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dewan guru yang terlibat dalam pembangunan tersebut, dan kami minta pencerahan apakah hal tersebut tidak melanggar aturan. Kemudian kami juga meminta pemeriksaan terhadap wartawan bernama Roni serta komite yang juga mantan Kepala Desa yang diduga juga terlibat di dalam pembangunan tersebut," pungkasnya.
‎ 
‎Sumarto selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Punduh Pidada saat di konfirmasi media ini, diduga memblokir nomor media ini beberapa kali, kemudian dicoba dengan salah satu nomor, aktif dan sempat membalas, 
‎"Ke sekolah aja hari Senin bang" jawabnya di pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2026)
‎Dan kemudian diduga memblokir nomor wartawan media ini lagi. 
‎Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Media RilisOnline.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Dwi)