Bandar Lampung, RilisOnline.com - Seorang konsumen Hamzah Farid Rabanizar, warga asal Kabupaten Pesawaran yang berdomisili di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diduga kurang memuaskan dari salah satu showroom, yaitu BS Mobilindo (Oto Kredit Mobil BS Mobilindo), yang beralamat di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Konsumen tersebut diduga telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp20.000.000 sebagai uang muka atau DP untuk pengambilan unit mobil secara kredit. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, unit yang dimaksud diduga tidak kunjung diserahkan. Pengembalian dana pun diduga dilakukan secara bertahap dan belum tuntas hingga saat ini.
Kronologis Peristiwa
Hamzah menceritakan bahwa pada 13 Juni 2026, ia hendak mengambil unit mobil Toyota Yaris tahun 2014 melalui perantara Rivan Pratama, yang diduga merupakan anak dari pemilik showroom bernama Makruf. Uang sebesar Rp20.000.000 diserahkan secara langsung melalui transfer ke rekening Rivan dengan janji unit akan keluar dalam kurun waktu satu minggu. Namun setelah ditunggu hingga satu bulan lebih, mobil tersebut diduga tidak juga diserahkan.
"Setelah uang tersebut saya kirim sebesar Rp20 juta, dia menjanjikan unit satu minggu keluar. Setelah saya tunggu selama satu bulan, unit tersebut juga tidak kunjung keluar," jelas Hamzah kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Karena tidak ada kejelasan, Hamzah diduga meminta uangnya dikembalikan sepenuhnya secara tunai. Namun pengembalian diduga dilakukan secara bertahap: sekitar tanggal 24 Juni dikembalikan sebesar Rp10.000.000, dan pada akhir Juni dikembalikan lagi sebesar Rp5.000.000. Sehingga diduga masih tersisa saldo sebesar Rp5.000.000 yang hingga pemberitaan ini dimuat belum dikembalikan.
"Saya belum dikembalikan dan saya sudah berupaya menghubungi namun belum ada kejelasan. Dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan uang tersebut, saya hanya mengeluhkan adanya ketidaknyamanan dalam melayani konsumen," ungkapnya.
Hamzah menegaskan, seharusnya apabila unit tidak dapat diserahkan, maka uang dikembalikan sepenuhnya secara tunai dan sekaligus, bukan dicicil tanpa kepastian waktu. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali bagi konsumen lain yang hendak bertransaksi di showroom tersebut.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Terkait hal tersebut, diduga adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
- Pasal 4 huruf h: Konsumen berhak mendapat kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian;
- Pasal 7: Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usahanya;
- Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab mengembalikan uang atau memberikan ganti rugi apabila barang tidak diserahkan sesuai kesepakatan.
Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Pihak Showroom
Saat media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik showroom, Makruf, yang bersangkutan diduga menyampaikan akan melaporkan balik pihak media terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saya akan melaporkan hal ini berdasarkan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik," ujar Makruf saat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media ini senantiasa membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi seluruh pihak yang terkait dengan pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya hingga pemberitaan ini dimuat. (Red)
