Bandar Lampung, RilisOnline.com - Di tengah perhatian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan pembangunan tembok pagar di lingkungan SMP Negeri 40 Bandar Lampung kini menimbulkan banyak pertanyaan. Sekolah yang beralamat di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung tersebut, tercatat menggunakan anggaran tahun 2025 sebesar Rp200.000.000.
Namun angka tersebut dinilai warga jauh tidak sebanding dengan wujud pekerjaan yang ada saat ini. Masyarakat memperkirakan dengan spesifikasi yang terlihat, seharusnya biaya yang dibutuhkan tidak lebih dari Rp100.000.000 saja. Hal ini pun memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian laporan maupun penyimpangan penggunaan dana, sehingga masyarakat mendesak agar segera dilakukan penelusuran secara menyeluruh.
RH, salah satu warga yang menyampaikan hal ini menjelaskan, anggaran tersebut diduga bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data yang dapat diakses publik, nilainya mencapai Rp. 200 juta, namun jika dibandingkan dengan kenyataan di lokasi, terlihat adanya perbedaan yang cukup mencolok.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, nilainya mencapai Rp. 200 juta, namun perkiraan kami di lapangan terindikasi hanya sekitar Rp. 100 juta. Oleh karena itu, kami berharap pihak berwenang memeriksa pelaksanaannya, karena diduga kuat ada penyimpangan," ujar RH, Senin (3/8/2026).
Lebih lanjut, RH meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung turun meninjau pelaksanaan, terlebih jika pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
"Hal ini kiranya tidak menimbulkan tanda tanya yang berkepanjangan di tengah masyarakat, karena hasil yang terlihat nyata belum sebanding dengan anggaran yang disalurkan," tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga mengharapkan perhatian dari aparat penegak hukum terkait hal ini.
"Kami berharap kiranya dilakukan penelusuran lebih lanjut. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun pemantauan ini kami sampaikan karena terlihat jelas hal-hal yang menimbulkan dugaan ketidaksesuaian. Semoga aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memeriksa segala hal, termasuk pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana," pungkasnya.
Saat media ini berupaya meminta keterangan kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMP Negeri 40 Bandar Lampung, Septi Megresia, S.Pd., M.Pd. melalui pesan WhatsApp, beliau menyampaikan tidak mengetahui terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Saya tidak mengetahui hal itu, nomor yang bersangkutan pun saya tidak miliki," ucapnya singkat.
Ketika ditanyakan siapa nama pihak yang mengerjakan pembangunan tersebut, PLT Kepala Sekolah menyebutkan.
"Kalau tidak salah namanya Dedi." timpalnya.
Tak lama setelah pertanyaan disampaikan, pesan balasan yang semula dikirimkan pun diduga ditarik kembali oleh beliau, disusul status pesan pertanyaan media ini berubah menjadi satu tanda centang, yang menguatkan dugaan bahwa nomor media ini telah diblokir.
Hingga berita ini diturunkan, sejauh ini belum ada tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut. Pihak Redaksi RilisOnline.com tetap membuka seluas-luasnya ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, pihak pelaksana pekerjaan, maupun PLT Kepala Sekolah SMP Negeri 40 Bandar Lampung. (Red)
