Iklan

PERISTIWA

Dwi
02 Agustus 2026, 16:16 WIB
Last Updated 2026-08-02T11:21:10Z

Bungkus Rokok Jadi Tempat Sembunyi Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi


Lampung Tengah, RilisOnline.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap beserta barang bukti.


‎Pelaku berinisial DS (44), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, ditangkap di sebuah rumah di Gang Warid, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.



‎Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.


‎"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Iptu Andri Saputra, Minggu (2/8/2026).


‎Kapolsek mengatakan, saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok.


‎Barang bukti yang disita berupa 10 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,25 gram, satu plastik klip ukuran sedang, serta satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan sabu.


‎"Barang bukti narkotika disimpan di dalam bungkus rokok. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali," tambah Kapolsek.


‎Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


‎Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


‎"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Kapolsek. (Red)