Iklan

PERISTIWA

Abdul Malik
14 Juli 2026, 16:38 WIB
Last Updated 2026-07-14T09:38:33Z
DaerahInvestigasiPendidikan

Dugaan Pungli Biaya Komputer di SDN 2 Sumberejo Kemiling, Wali Murid Pertanyakan Fungsi Dana BOS

 
Bandar Lampung, RilisOnline.com - Sejumlah wali murid yang anaknya bersekolah di SDN 2 Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut. Dugaan pungli ini menggunakan modus biaya pembelajaran komputer, di mana setiap siswa dari kelas 1 hingga kelas 3 ditarik biaya sebesar Rp15.000 per bulan.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut cukup besar, yaitu pada tahun 2024 Tahap 1 sebesar Rp324.450.000, Tahap 2 sebesar Rp324.450.000. Kemudian pada tahun 2025, Tahap 1 sebesar Rp328.500.000 dan Tahap 2 sebesar Rp328.500.000.
 
"Bisa dilihat sendiri anggaran dana BOS sangat besar, mengapa harus masih ada penarikan uang komputer kepada siswa," ujar salah satu wali murid, Selasa (14/7/2026).
 
Pihak wali murid menduga hal yang sama juga berlaku untuk siswa kelas 4 sampai kelas 6. Namun, karena anak mereka baru duduk di bangku kelas 3, mereka baru mengetahui secara pasti kebijakan tersebut. Wali murid sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi diduga siswa kelas 1 belum melaksanakan kegiatan pembelajaran komputer. Selain itu, keberadaan Dana BOS juga dipertanyakan: apakah dana tersebut tidak dapat menutup kegiatan pembelajaran komputer tersebut.
 
DH, salah satu wali murid yang menyampaikan keluhannya kepada media ini, menjelaskan bahwa anaknya bersekolah di SDN 2 Sumberejo. Ia menceritakan, sejak anaknya duduk di kelas 1, pihak orang tua sudah diminta membayar biaya komputer sebesar Rp15.000 per bulan dikali 12 bulan.
 
"Kemudian saya tanya ke anak saya, apakah ada kegiatan belajar komputer di kelas 1, tapi anak saya menjawab tidak ada," jelasnya.
 
Selanjutnya, saat anaknya naik ke kelas 3, ia kembali diminta membayar biaya komputer dengan nominal yang sama, Rp15.000 per bulan. Artinya, sejak anaknya duduk di kelas 1 hingga sekarang kelas 3, pembayaran biaya komputer terus dilakukan.
 
"Kami selaku orang tua tidak mempermasalahkan uangnya. Namun, kami mendapat informasi bahwa di sekolah lain tidak ada hal seperti ini. Yang menurut kami rancu adalah, apa gunanya Dana BOS Apakah tidak bisa mengcover kegiatan tersebut," timpalnya.

 

Senada disampaikan oleh wali murid lainnya. Pihaknya berharap kepada pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum serta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, untuk menindaklanjuti masalah ini dan melakukan audit terkait penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 sampai dengan 2025.
 
"Kami meminta agar dilakukan audit terkait keluhan wali murid. Selain itu, kami juga meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 dan 2025, karena dugaan pungli maupun dugaan korupsi harus dibasmi sejak dini. Bilamana memang terbukti, agar diberikan tindakan tegas seperti pencopotan jabatan," tegasnya.
 
Saat media ini berusaha mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah Yuseptina, S.Pd., M.M. diketahui sedang tidak berada di lokasi. Ketika wartawan meminta nomor telepon yang bisa dihubungi kepada dewan guru yang ada di sekolah, mereka terkesan menghindar. (Dwi).