Iklan

PERISTIWA

Abdul Malik
16 Juli 2026, 21:54 WIB
Last Updated 2026-07-16T14:54:35Z
DaerahhukumPendidikan

Antara Hak Jawab Kepala Sekolah dan Harapan Wali Murid: Pihak Sekolah Minta Pemberitaan Dugaan Pungli Dicabut


Wali Murid Tegaskan Mata Rantai Pungli Harus Diputus dan Minta Sanksi Bagi Pihak yang Terlibat
 
Bandar Lampung, RilisOnline.com - Pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar berdasarkan laporan wali murid di Sekolah Dasar Negeri 2 Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menimbulkan pro dan kontra di kalangan wali murid maupun warga sekolah.
Setelah pemberitaan menyebar luas di media sosial, hal ini memicu beragam tanggapan banyak yang menyatakan dugaan pungli tersebut benar. 


Selain itu muncul fakta bahwa pihak sekolah diduga meminta agar pemberitaan tersebut dicabut. Bahkan, setelah isu ini mencuat, perwakilan sekolah atau pengurus kegiatan komputer di sekolah diketahui menemui pihak media dan berniat memberikan sejumlah uang agar pemberitaan diklarifikasi serta dihapus.
 
Terkait hal ini, Yuseptina, S.Pd., M.M. selaku Kepala Sekolah SDN 2 Sumberejo angkat bicara memberikan penjelasannya.
 
"Saya jelaskan, dugaan tersebut tidak benar. Saya selaku pimpinan di sekolah ini tidak terlibat, tapi mengetahui kegiatan tersebut karena hal itu sudah berjalan sejak sebelum saya mengabdi di sini. Saya ingin selesai dengan baik-baik, saya tidak mau ada kegaduhan di tempat saya mengabdi," ujarnya Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, dirinya baru menjabat sejak tahun 2024 dan merasa sungkan jika tiba-tiba menghentikan kegiatan yang sudah berlangsung lama. Selain itu, disebutkan pula bahwa sebagian wali murid mendukung kegiatan tersebut agar anak-anak lebih awal mengenal komputer.
 
"Menanggapi dugaan yang mengarah kepada saya, saya tegaskan tidak terlibat. Saya hanya mengetahui dan menghimbau, jika ada wali murid yang ingin menyampaikan saran atau kritik, silakan sampaikan langsung kepada saya. Mari kita jalin hubungan layaknya keluarga, saling melengkapi antara guru dan wali murid," tambahnya.
 
Di sisi lain, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya agar hal ini tidak mengganggu proses belajar mengajar anak-anaknya. Ia menyoroti dugaan pemungutan biaya kegiatan komputer sebesar Rp15.000 per bulan dan meminta pihak yang terlibat dikenakan sanksi tegas.
 
"Berapapun nominalnya, hal ini tetap mengarah pada dugaan pungli. Apalagi pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya cukup besar. Ke mana anggaran itu digunakan jika biaya seperti ini masih dibebankan kepada kami," tegasnya.
 
Menurutnya, meski nominalnya terlihat kecil, hal ini sangat mencoreng nama baik sekolah yang selama ini dikenal favorit. Ia juga menegaskan tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Seharusnya fasilitas dan penunjang kegiatan belajar sudah tercakup dalam Dana BOS.
 
"Pihak sekolah memang meminta penyelesaian agar berita ini dihapus. Hal ini pun sudah masuk indikasi diduga bahwa pihak sekolah berupaya membungkam suara wali murid melalui media, agar hal ini tidak sampai kepada pimpinan tertinggi yang ada di Kota Bandar Lampung. Kami minta ditindak tegas dalam hal ini," tandasnya.

Wali murid tersebut pun berharap aparat penegak hukum serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera turun tangan melakukan pendalaman dan penindakan tegas.
 
"Kami benar-benar menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan. Kegiatan ini sudah berlangsung lama, baru kini kami berani bersuara. Sedikit atau banyak, pungli harus diberantas dari dunia pendidikan, karena hal ini sangat berpengaruh bagi masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," pungkasnya. (Red).