Bandar Lampung, Rilis Online – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali diwarnai absennya saksi penting, Bupati Pesawaran Nanda Indira.
Ini merupakan kali kedua Nanda Indira tidak memenuhi panggilan persidangan. Pada sidang sebelumnya, ketidakhadirannya disertai surat keterangan sakit dari RSUD Abdul Moeloek. Namun, pada sidang yang digelar Senin (29/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hingga persidangan berlangsung belum menerima alasan maupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut.
"Saksi yang hadir hanya Juanda Zainal Fikri dan Ade Adam. Saksi atas nama Nanda Indira tidak hadir," ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Melihat saksi yang dinilai penting belum juga hadir, jaksa meminta Majelis Hakim mengeluarkan perintah agar Nanda Indira dihadirkan pada persidangan berikutnya.
"Sidang sebelumnya saksi sakit. Hari ini kami belum mendapat konfirmasi. Kami mohon agar saksi dihadirkan atas perintah Majelis Hakim," tegas jaksa.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut setelah memeriksa saksi-saksi yang telah hadir.
"Kita utamakan saksi yang hadir. Selanjutnya akan kami pertimbangkan," ujar hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, mengusulkan agar Nanda Indira diperiksa secara virtual melalui Zoom Meeting apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.
Menurutnya, saksi masih berada di RSUD Abdul Moeloek dan bersedia memberikan keterangan secara daring.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan bahwa permohonan itu akan dipertimbangkan.
"Nanti dipertimbangkan," singkatnya.
Persidangan ini menjadi sorotan karena Nanda Indira bukan hanya saksi dalam perkara dugaan korupsi SPAM Tahun Anggaran 2022, tetapi juga menjabat sebagai Bupati Pesawaran aktif sekaligus istri dari terdakwa, Dendi Ramadhona.
Ketidakhadirannya selama dua kali berturut-turut memunculkan perhatian publik terhadap kelancaran proses pembuktian di persidangan.
